Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 April 2012

Orang Tua Otoriter, Didikan Tak Mendidik

“Kamu ga boleh begini, kamu ga boleh begitu! Kamu harus begini, kamu harus begitu!  Kamu ga boleh kuliah di sana, kamu lebih baik kuliah di sini saja. Kamu jangan bergaul sama si A, lebih baik kamu bergaul sama si B”.  Mungkin seperti itulah kata-kata yang biasa dilontarkan orang tua kepada buah hatinya.

Tidak asing lagi fenomena orang tua otoriter yang kian menjadi-jadi dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Terlepas orang tua merupakan sosok yang harus dihormati, realita seperti itu haruslah dihilangkan. Masyarakat, khususnya para orang tua menganggap hal tersebut merupakan sesuatu yang lazim adanya. Mereka beranggapan, sudah seyogianya para orang tua menerapkan hal senada dalam mendidik buah hatinya. Ya, memang biasa. Bisa atau biasa karena terbiasa dan pada akhirnya menjadi sebuah kebiasaan. Sangatlah berbahaya jika sebuah didikan yang tak mendidik tersebut kelak menjadi sebuah kebiasaan dan dianggap lumrah oleh para orang tua.
            
Apakah nenek moyang kita mengajarkan dan mewariskan cara mendidik yang tak mendidik itu? Apakah itu merupakan tradisi turun-temurun? Dalam hal ini tidak bisa saling menyalahkan. Memang tidak semua orang tua memiliki sikap yang otoriter, tergantung kepada individu-individu yang bersangkutan.
            
Sejak kecil anak selalu dididik untuk menghormati, menghargai, santun, dan taat kepada orang tua. Dalam didikan di dalam keluarga, di sekolah, dan didikan kerohanian pun diajarkan hal senada. Di lingkungan keluarga, orang tua mendidik anak agar selalu hormat dan taat kepada orang tuanya, di sekolah, sang guru berpetuah: “Hormatilah ayah dan ibumu”, dalam pendidikan kerohanian pun begitu. Sang ustad (guru ngaji) mengajarkan dan selalu mengingatkan: “Surga ada di telapak kaki ibu”. Dalam riwayat Nabi Muhammad SAW pun diterangkan, Beliau sangat menjunjung tinggi sosok orang tua, terutama sosok ibu.
            
Kembali lagi pada ungkapan di atas: “Bisa atau biasa karena terbiasa dan pada akhirnya menjadi sebuah kebiasaan”. Seperti itulah kenyataan yang ada dan kian bergulir dalam kehidupan masyarakat kita. Kental sekali dengan feodalisme.
            
Tanpa bermaksud mendurhakai orang tua, layangkanlah pertanyaan seperti ini: Apakah orang tua tidak pernah melakukan kesalahan? Apakah orang tua merupakan sosok suci seperti halnya malaikat dan nabi? Di mata Tuhan semua umat manusia itu sama, begitu pun di mata hukum. Di mata Tuhan yang membedakan antara umat manusia yang satu dengan yang lainnya adalah amal, ibadahnya, dan perbuatannya. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak ada tebang pilih maupun pengklasifikasian secara khusus. Semuanya diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
            
Cakupan hak asasi manusia sangatlah luas, kita fokuskan saja kepada HAM anak – semuanya diatur dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 20 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan: “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
            
Dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Dalam Pasal 3 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan: “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera”.
           
Berbicara hukum erat kaitannya dengan hak dan kewajiban. Hak-hak anak seperti diamanatkan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak antara lain: hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkadang orang tua selalu mengabaikan itu. Dalam konteks kehidupan keluarga, kewajiban anak adalah harus menghormati dan taat kepada orang tua. Merekalah yang mendidik dan membesarkan kita. Ketika kewajiban telah dipenuhi si anak, tentunya mereka berhak dalam pemenuhan hak-haknya. Jika dalam hal ini orang tua bersikap otoriter, tidak akan ada timbal balik positif.
            
Kriteria dominan sosok orang tua otoriter adalah selalu mendikte, memerintah, mengkritik, dan menghakimi anak. Ruang gerak anak akan sempit karena batasan-batasan tertentu. Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan pikirannya. Konsekuensinya, mereka merasa terkekang. Mereka tidak bebas untuk berekspresi karena ruang geraknya dibatasi. Jangan salahkan mereka jika menjadi sosok yang selalu membantah dan memberontak. Akibat dari didikan yang otoriter, mereka rentan labil. Justru terkadang pelampiasan mereka mengarah ke hal-hal negatif.
            
Setiap orang tua ingin menjadi panutan bagi sang buah hatinya, dihormati dan dihargai. Anak-anak pun sangat ingin dimengerti, dipahami, dan dihargai oleh orang tuanya. Berikanlah kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan gagasannya, berikanlah dukungan dan kepercayaan kepada mereka, jangan terlalu mendiktenya. Dengan toleransi seperti itu akan mengasah tanggungjawab mereka. Suatu saat mereka harus bisa mandiri. Orang tua cukup memberikan pengarahan dan pengawasan saja, jangan selalu mengintervensi.
            
Dengan didikan yang tak mendidik seperti itulah menyebabkan mental anak-anak bangsa semakin “loyo”. Sejak kecil mereka selalu dijejali perintah-perintah dan larangan-larangan dari orang tuanya tanpa diberi kebebasan dan kepercayaan. Mereka terkesan terbiasa “disuapi”. Berikanlah kebebasan dan kepercayaan kepada mereka agar mereka bisa belajar bertanggungawab. Bebas dalam hal ini adalah bebas yang bertanggungjawab. Jika pola didikan konvensional tersebut diperbaharui, niscaya anak-anak bangsa akan memiliki kemandirian dan bermental “baja”. Pola didik konvensional tersebut sudah cukup kuno untuk diaplikasi saat ini. Alangkah baiknya menjadi orang tua yang lebih bijak dan demokratis.

Senin, 26 Desember 2011

Ahmadiyah, Islam Mainstream


Ahmadiyah, Islam Mainstream
Menag: Ini Masalah Fundamental, Perlu Adanya Kebijakan Permanen

Pada gelaran Forum Pemimpin Redaksi Jawa Pos Group di Hotel Aston Tropicana, Jalan Cihampelas No. 125-129, Bandung, Rabu (23/3), Menteri Agama RI, Suryadharma Ali memaparkan, Ahmadiyah didirikan di Kota Qodian, India oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret 1889. Dalam perkembangannya, Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran, yaitu Ahmadiyah Qodian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qodian berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai seorang Nabi sedangkan Ahmadiyah Lahore berpendapat Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaharu. Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada 1925 dan terbentuk dua organisasi, yaitu Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai organisasi pengikut Ahmadiyah Lahore dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai organisasi pengikut Ahmadiyah Qodiani.
            Dalam perkembangannya, kehadiran JAI di Indonesia mendapat penolakan dari umat Islam. Penolakan tersebut terdiri dari bentuk pernyataan keberatan maupun kerusakan bangunan rumah, masjid dan mushalla milik Ahmadiyah di berbagai daerah. Sikap penolakan juga dilakukan dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan MUI pada 1980 yang menyatakan bahwa Ahmadiyah Qodian adalah jemaah di luar Islam – sesat dan menyesatkan. Pada 2005 pun menyatakan bakwa aliran Ahmadiyah Qodian dan Lahore adalah sesat dan menyesatkan.
            Ali menuturkan, dalam rangka menyelesaikan permasalahan JAI, Kementerian Agama bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Maber Polri dan beberapa tokoh agama telah melakukan dialog dengan Pengurus Besar JAI sejak 7 September 2007 sampai dengan 14 Januari 2008. Dalam serial dialog itu ditawarkan tujuh alternatif untuk penyelesaian kasus Ahmadiyah, yakni JAI dibubarkan oleh pemerintah, JAI dibubarkan dan melalui proses pengadilan, Ahmadiyah dikategorikan sebagai agama di luar Islam, Ahmadiyah diterima umat Islam arus utama sebagai salah satu aliran dalam Islam, Pemerintah memberi peringatan keras kepada MUI, JAI, GAI, ormas-ormas Islam dan Pemerintah untuk menyepakati bersama langkah penyelesaian yang harus diambil, dengan prinsip kesediaan melakukan “take and give”, dan Ahmadiyah tidak dilarang, tetapi harus menghentikan segala kegiatannya.
            Dari tujuh alternatif itu, JAI memilih alternatif keempat, yakni “Ahmadiyah diterima oleh umat Islam arus utama sebagai salah satu aliran dalam Islam. “Mereka meminta alterntaif  keempat, sebagai Islam mainstream,” kata Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Abdul Djamil.
Djamil mengatakan, anti-klimaks dari semuanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri  pada 9 Juni 2008. SKB 3 Menteri ini sejatinya memberikan jalan adil. Esensinya, tidak menyebarkan paham Ahmadiyah dan memberikan pernyataan keras pada masyarakat mengenai kerukunan beragama dan tidak main hakim sendiri.
            Menurut Abdul Djamil juga, Ahmadiyah ini masalah fundmental. Jelas, umat Islam mengakui dan meyakini bahwa tidak ada nabi selain Nabi Muhammad SAW. Mereka yang mengakui adanya nabi selain Nabi Muhammad SAW itu sesat. Untuk itu, mereka harus dikembalikan ke jalan yang benar. Itulah salah satu tindakan konkritnya dengan meng-Islamkan mereka kembali dengan mengucapkan dua kalimat Syahadat, seperti pada beberapa waktu lalu.
“Karena mengusik masalah fundamental, munculah polemik itu. Kerajaan Saudi Arabia saja melarang penganut Ahmadiyah untuk naik haji. Baginya, Ahmadiyah dikategorikan non-Islam,” tandas Djamil.
Dua tahun sejak terbitnya SKB, kondisi relatif tenang meski masih ada kontroversi di seputar kekuatan SKB tersebut. Pada 2010 kasus-kasus terkait Ahmadiyah mulai bermunculan lagi dan pada puncaknya pada 2011 ini dengan terjadinya kasus bentrokan antara masyarakat dengan warga JAI di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang memakan banyak korban. Dalam perkembangannya, kasus ini telah mendorong sejumlah pemerintah daerah di Indonesia untuk mengeluarkan surat keputusan atau sejenisnya yang melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya masing-masing, seperti di Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.
Sementara itu, Menurut Menag RI, Suryadharma Ali, solusi yang tepat untuk kasus Ahmadiyah ini adalah melakukan dialog dengan melibatkan banyak pihak dan pengambilan kebijakan permanen. (*indragusdiman/radarbandung)

Selasa, 23 Agustus 2011

Berpaling Ke Barang Bekas

Kebutuhan. Ya, itulah kata yang selalu tak bisa lepas dari kehidupan manusia. Memang hal tersebut menjadi sesuatu yang relatif. Setiap individu memiliki aneka kebutuhan yang berbeda-beda. Biasanya, disesuaikan dengan apa yang dibutuhkannya itu sendiri dan tentunya disinkronisasikan pula dengan kondisi koceh yang ada.

Bagi Anda yang berkoceh minim, jangan berhati kecil guna menebus apa yang dibutuhkan. Tak harus merogoh kantong yang dalam untuk memenuhi hasrat belanja Anda. Jika Anda pintar dan bijak, pasti keinginan itu akan terpenuhi.

Barang-barang baru tentunya dibanderol dengan harga relatif mahal. Nah, jika seperti itu kenyataannya, tak ada salahnya Anda "banting stir" ke barang bekas (second). Bekas pun tak masalah bukan? yang penting masih "ok". Cermatlah dalam memilih barang bekas yang akan Anda beli!

Berikut beberapa destinasi pasar-pasar loak yang ada di Jakarta:

Pasar Buku Kwitang 
Berlokasi di Jl. Kwitang Raya. Di sini tempatnya buku-buku atau majalah bekas. Harga yang ditawarkan pun bervariasi. "Yang gocengan juga ada loh..."

Pasar Toilet
Anda bisa menyambangi Jl. Minangkabau. Tempatnya toilet-toilet bekas dengan merk ternama seperti "Toto". dan Harga yang ditawarkan relatif terjangkau, tergantung Anda bernegosiasi dengan si penjualnya.

Pasar Alat-alat Medis 
Berlokasi di dekat Pasar Rumput. Berbagai alat-alat medis seperti kursi roda dan ranjang pasien Anda bisa temukan di sini. Harganya tentu saja jauh lebih murah daripada yang baru. Katanya, kalau si pembeli (pasien) sudah sembuh dan tidak membutuhkan barang tersebut (yang dibeli sebelumnya), bisa dijual kembali di sini.

Pasar Furnitur Kantor
Pergilah ke kawasan Jl. Saharjo. Di pertokoan sepanjang jalan tersebut Anda akan melihat kursi-kursi, brankas, lemari kantor berjajar rapi.

Pasar Poncol
Berada di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Mulai dari kaset-kaset, barang-barang elektronik (kamera, televisi, handphone, dll) bekas, batu akik, jam kuno, aksesoris mobil atau motor, dll bisa didapatkan di sini.

Toko Barbeku (Barang Bekas Berkualitas)
Nah, yang ini adalah toko barang bekas yang terpilih. Biasanya dari lelangan kantor atau hotel. Bahkan WNA yang mau pindah dari Indonesia pun menjual barang-barang rumah tangganya dilego di sini. Toko ini berlokasi di  Jl. Purnawarman No.37 A, Cireundeu, telp. (021) 7434792.

*Cermatlah dalam memilih barang dan pintar-pintarlah bernegosiasi.